Rabu, 13 September 2017

Edit Posted by with No comments
Kotak Tisu Dari Kertas Bekas


Kompetensi Dasar :
4.1 Mendesain produk dan pengemasan karya kerajinan fungsis hias dari berbagai bahan limbah berdasarkan konsep berkarya.
4.3 Mencipta karya kerajinan fungsi hias dari berbagai bahan limbah sesuai teknik dan prosedur.

Karya : Rizky Ananda Putri

Ulasan / opini :
Kertas bekas merupakan kertas yang sudah tidak digunakan. Kita sering menemukan banyak kertas bekas. Sebenarnya banyak manfaat dari kertas bekas. Tetapi karena banyak diantara kita yang tidak mau memanfaatkan kertas bekas maka banyak kertas bekas yang dibuang begitu saja. Diantara kita masih banyak yang berpikiran lebih baik membeli daripada susah-susah membuatnya. Kertas bekas yang banyak kita jumpai adalah kertas koran bekas. Diantara kita mungkin ada yang sudah bisa memanfaatkan kertas bekas tersebut, ada juga yang dijual dan bahkan ada juga yang dibuang begitu saja bahkan dibakar. 

Koran bekas memiliki banyak manfaat salah satunya adalah untuk membuat barang kerajinan. Koran atau kertas bekas yang mungkin selama ini menjadi barang yang tidak berguna. Ternyata dari kertas bekas tersebut kita bisa membuat kerajinan sederhana. Dengan memakai kertas koran bekas kita juga bisa mendukung adanya Go Green yang saat ini sedang banyak diomongkan oleh masyarakat. Go Green artinya membuat bumi kita lebih bersih atau dengan kata lain menjadikan kita lebih perduli terhadap lingkungan di sekitar kita, salah satunya adalah dengan memakai produk daur ulang sehingga dapat mengurangi sampah yang dibuang ke lingkungan. Kotak tisu dari kertas ini merupakan salah satu pemanfaatan bahan limbah yang sudah tidak terpakai agar dapat terpakai kembali sehingga menjadi lebih bermanfaat. 

Pada kesempatan ini saya akan memberi tahu bagaimana cara membuat kotak tisu dari kertas bekas. Kita membutuhkan daftar alat dan bahan yang digunakan untuk membuat kotak tisu dari kertas bekas, oleh karena itu nantinya akan saya berikan apa saja alat dan bahan untuk membuat kotak tisu dari kertas bekas dan bagaimana cara membuatnya.

Berikut adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kotak tisu dari kertas bekas (Koran).
1. Kotak jajan yang sudah tidak terpakai
2. Koran bekas 
3. Pita 

Alat alat yang digunakan untuk membuat kotak tisu dari kertas bekas (Koran).
1. Gunting 
2. Lem
3. Pensil
4. Penggaris 

Cara membuat kotak tisu dari kertas bekas (Koran).
Tahap 1: Membuat gulungan kertas.
Potong kertas koran bekas sesuai dengan ukuran yang di inginkan lalu gulung kertas tersebut sehingga menjadi bentuk seperti tongkat. Buatlah gulungan kertas ini sebanyak yang dibutuhkan. Usahakan gulungan memiliki besar yang sama. Agar gulungan kertas tidak terlepas atau membuka kembali pada ujung gulukan berukan lem untuk menempelkan satu sama lain. 

Tahap 2: Menempelkan gulungan kertas. 
1. Untuk bagian atas kotak tisu yang akan kita buat, buatlah lobang sesuai dengan ukuran tisu yang akan kita masukan. Ukurlah menggunakan penggaris panjang dan lebar yang akan dibuat lobang tersebut. Potonglah bagian yang tidak digunakan tersebut menggunakan gunting.
2. Tempelkan gulungan kertas  yang sudah dipotong sesuai dengan ukuranya satu persatu dan usahan gulungan kertas tertata dengan rapi. 
3. Tutuplah semua bagian kotak jajan tersebut dengan menggunakan gulungan kertas, sehingga semua bagian kotak sepatu tersebut tertutup oleh gulungan kertas. 
4. Pasangkan pita pada bagian atas secara melingkar.
5. Kotak tisu siap untuk digunakan. 



Rabu, 02 Agustus 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus)

Edit Posted by with No comments

DAK (Dana Alokasi Khusus)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebelum DAK itu dicairkan, pihak kecamatan terlebih dulu diminta melengkapi dan menyelesaikan berkas. Setelah berkas dinilai lengkap, dana langsung dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro. Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan senilai Rp 98,6 miliar yang diperuntukkan bagi 49.445 siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Bojonegoro mulai dicairkan. Pencairan dana itu melalui 12 kecamatan dan desa di Bojonegoro.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.

Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.  Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.

Untuk pencairan DAK sendiri biasanya untuk siswa/siswi yang sudah terdata mendapatkan DAK datang ke kelurahan desa masing-masing. Setelah itu siswa/siswi bojonegoro akan mendapatkan buku tabungan siswa atau tawa. Untuk yang pertama saya mendapatklan uang tunai sebesar Rp1000000, dan yang lainnya masih berada di tabungan yang akan dicairkan oleh sekolahan. Untuk yang kedua saya mendapatkan sebesar Rp2000000 tetapi berada dalam tabungan seluruhnya.

Tujuan utama DAK adalah untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. SMERU menemukan terdapatnya sejumlah kebijakan yang sebenarnya memerlukan keseragaman secara nasional namun masih menyediakan ruang bagi ketidakseragaman. Sebaliknya, terdapat juga kebijakan yang seharusnya memberi ruang bagi perbedaan sebagai akibat kondisi antardaerah yang memang berbeda namun justru memaksakan keseragaman secara nasional. Dalam praktiknya, pemda menjadi penerima pasif atas hibah DAK. Sikap pemda terhadap proses pengalokasian DAK mengindikasikan adanya penilaian bahwa Pemerintah Pusat tidak berlaku transparan. Selain itu, koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam pengelolaan DAK terlihat masih terbatas.
Tapi biasanya  uang DAK tersebut digunakan untuk biaya sekolah, adapun yang mengajukan pencairan tersebut untuk membeli peralatan sekolah, seperti tas, buku, seragam, sepatu dan kebutuhan sekolah yang lainnya.

Saya selaku siswa/siswi SMA Kabupaten Bojonegroro mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah mengadakan adanya DAK atau Dana Alokasi Khusus. Sehingga kebutuhan-kebutuhan untuk pendidikan saya tercukupi. Mohon maaf jika ada kesalahan informasi yang saya sampaikan. Terimakasih.